Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu Tikong, Jumat (18/2). Proyek tersebut berlangsung di tahun 2016 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taliabu Yayan Alfian saat menggelar konferensi pers menuturkan penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melalui hasil ekspos.

“Tersangka pertama di sini berinisial ASD berperan sebagai pengelola dana Puskesmas Sahu Tikong. Yang kedua TAF yang bersangkutan sebagai Kepala Bank BRI Taliabu tahun 2016, yang ketiga RSD sebagai konsultan pengawas. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah melalui hasil ekspos,” tutur Yayan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Taliabu.

Yayan menegaskan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, kata Yayan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan dua ahli yakni ahli bangunan dan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Adapun total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP Provinsi Malut totalnya itu Rp 2.075.210.177,85,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 3 junto Pasal 55ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).