Pekan Depan Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja di Mapolsek Disidang
Tandaseru -- Briptu Nikmal Idwar, oknum polisi tersangka kasus dugaan pemerkosaan remaja putri berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal segera diadili.
Ini setelah berkas perkara tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Humas PN Ternate, Kadar Noh mengatakan, berkas sudah diterima oleh pengadilan pada Jumat (29/10) pagi.
"Tadi sudah limpah ke pengadilan," jelas Kadar saat dikonfirmasi tandaseru.com.
Atas pelimpahan perkara tersebut, lanjut dia, maka ditetapkan pula Majelis Hakim yang bakal memimpin persidangan.
"Majelis hakim untuk perkara ini ketuanya Iwan Anggoro Warsita dan dua hakim anggota Irwan Hamid dan Ulfa Rery," jelasnya.
Sedangkan untuk jadwal sidang perdana diagendakan pekan depan.
"Kalau biasanya Pak Wakil Ketua PN (Iwan Anggoro, red) itu sidang hari Selasa, tapi saya belum cek. Yang pastinya pekan depan," ucap Kadar.
Sementara itu, Nikmal yang kini berubah status dari tersangka menjadi terdakwa sementara menjalani penahanan sebagai tahanan pengadilan di Rutan Polres Ternate.
Komentar