“Kemudian masalah Pertashop sudah beberapa kali dilakukan oleh masyarakat terdampak meminta keberpihakan Pemkot. Namun, Pemkot terkesan saling lempar tanggung jawab, padahal pihak Pertashop diduga telah improsedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga sekitar, tidak ada kesepakatan warga sekitar untuk pembangunan Pertashop. Namun Dinas PTSP dan DLH mengeluarkan izin pembangunan,” bebernya.

Arsaly menambahkan, Pemkot Ternate juga bertanggungjawab menangani dan melakukan konservasi mata air baku di dalam maupun di luar kota.

“Mekanisme pelaksanaan tidak ada titik terang padahal ancaman air bersih nyata dirasakan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, aksi masih berlangsung. Massa aksi ngotot ingin bertemu Wali Kota, sedangkan Wali Kota sendiri diketahui sedang berada di luar kantor.