Sekilas Info

Mudik Keluar Masuk Ternate Wajib Rapid Test Antigen, 6 Pelabuhan Bakal Dijaga

Ilustrasi mudik. (Antara)

Tandaseru -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menegaskan aktivitas mudik lebaran dari dan ke Ternate tetap wajib dibekali hasil rapid test Antigen. Kebijakan ini berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Itu pun mudik hanya bisa dilakukan antarkabupaten/kota di dalam Provinsi Malut. Sedangkan mudik antarprovinsi telah dilarang Pemerintah Pusat pada masa tersebut.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani mengungkapkan, ada enam titik pelabuhan yang akan diawasi Satgas. Yakni Pelabuhan Feri Bastiong, Pelabuhan Semut, Pelabuhan A. Yani, Pelabuhan Almunawwar dan Pelabuhan Dufa-Dufa.

“Kemarin kita sudah lakukan rapat dengan Provinsi, dan tinggal menunggu surat dari Provinsi turun agar ada keseragaman dalam satu provinsi. Jika melakukan perjalanan antarkabupaten dalam satu provinsi tetap bisa melaksanakan, namun dari luar provinsi sudah tidak bisa, sudah di-close," ungkapnya, Rabu (28/4).

Ia menegaskan, warga yang mudik dari dan ke Ternate wajib mengantongi hasil rapid test Antigen.

"Jika tidak mau rapid ya jangan mudik," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yunita Kaunar
Editor: Ika FR