Tandaseru — Rencana pemanggilan terhadap kontraktor AP alias Bram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bernilai Rp 2 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih dijadwalkan ulang. Pasalnya, pemanggilan yang dilayangkan jaksa sebelumnya pada Kamis (8/10) tidak dihadiri AP.
Selaku penerima kuasa proyek, AP diduga kuat mengetahui kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepulauan Sula Nanda Hardika saat dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (20/10) mengungkapkan, pemanggilan terhadap AP alias Bram dijadwalkan ulang.
“Belum dipanggil, masih di-reschedule,” katanya.
Nanda sendiri pada Jumat (9/10) lalu menyampaikan, dalam kasus ini sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, Kejari sudah memanggil saksi lain, yakni AP alias Bram untuk dimintai keterangan. Namun AP belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin ada juga yang sudah kita panggil, tapi belum bisa memenuhinya. Kita belum tahu alasannya seperti apa, karena tidak konfirmasi ke kita,” ungkapnya kala itu.
Nanda bilang, ketidakhadiran AP akan disusul dengan pemberian surat panggilan berikut.
“Tetap selanjutnya kita agendakan untuk pemanggilan. Nanti kita cari waktu luangnya,” terangnya.
Tinggalkan Balasan