Tandaseru — Rapat paripurna dengan agenda tanggapan Gubernur Maluku Utara terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar Selasa (11/8) di Sofifi. Tanggapan Gubernur Abdul Gani Kasuba disampaikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Sekadar diketahui, empat Ranperda itu adalah Rancangan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan tentang Pengelolaan Kearsipan, Rancangan tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Nasional ke-26 Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020-2021, serta Rancangan tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Rumah Sakit Daerah yang Bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Maluku Utara.
Wagub saat membacakan tanggapan fraksi di DPRD menyampaikan, tanggapan untuk Fraksi PDIP khususnya terkait dua Ranperda Tahun Jamak, sesuai saran Fraksi PDIP akan dilaksanakan oleh Pemprov secara optimal, tepat waktu serta terarah sehingga dapat meningkatkan akses pelayanan publik masyarakat Maluku Utara.
“Untuk Fraksi Nasdem, bahwa empat Ranperda yang disampaikan telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah. Bahwa 4 Ranperda ini sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tutur Wagub.
Hal ini menurut Wagub sangat penting untuk diatur di dalam peraturan daerah sesuai amanat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, di mana daerah diberi kewenangan untuk membentuk Perda.
“Untuk materi muatan Ranperda, norma ketentuan pidana akan menjadi perhatian utama untuk dimasukkan sesuai amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum,” terangnya.
Sementara untuk dua Ranperda kegiatan tahun jamak perlu dipisahkan, sambung Wagub, karena memiliki objek kegiatan dan sumber pembiayaan yang berbeda. Mengingat bahwa pembangunan infrastruktur tahun jamak yang bersumber dari dana pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hanya mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, jembatan dan RSD Sofifi, yang sudah termuat dalam APBD Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.