Sekilas Info

Bawaslu Ternate Awasi Ketat Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid. (Istimewa)

Tandaseru -- Bawaslu Kota Ternate memperketat pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate dari jalur perseorangan, Muhdi B. Hi. Ibrahim dan Gazali Westplat yang dilakukan KPU Kota Ternate.

Pengawasan tetap dilakukan secara melekat dan ketat terhadap proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan yang sedang berjalan saat ini hingga 4 Agustus 2020.

"Hal ini untuk memastikan bahwa kebenaran syarat dukungan perbaikan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum. Tentunya dalam melakukan pengawasan, pengawas harus tetap mengedepankan profesional dan integritas," ungkap Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid kepada tandaseru.com, Selasa (28/7).

Total dukungan tambahan Muhdi-Gazali sebagaimana yang termuat di dalam sistem informasi pencalonan (silon) sebanyak 14.897. Setelah dilakukan pengecekan syarat dukungan dan sebaran hasil perbaikan ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.149, sementara yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan mencapai 13.748.

Sebelumnya Bawaslu Kota Ternate telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan sebanyak 12.442. Dari jumlah total tersebut di dalamnya terdapat 11.737 nama pendukung terdaftar dalam DPT/DP4, sementara 705 tidak terdaftar dalam DPT/DP4.

"Selain itu, sebelumnya hasil pleno verifikasi faktual syarat dukungan di tingkat kota yang memenuhi syarat (MS) 7.120 dari total dukungan 12.442," jabar Sulfi.

Dari jumlah tersebut terdapat ribuan syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat yang didalamnya termasuk dokumen syarat dukungan dari penyelenggara pengawas pemilihan yang dokumennya ditemukan dalam syarat dukungan lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena sama sekali tidak pernah memberikan dukungan melalui KTP dan surat pernyataan dukungan kepada Bakal Calon Perseorangan.

"Hal ini menjadi bagian dari catatan penting bagi Bawaslu Kota Ternate dan jajaran dalam melakukan pengawasan. Karena itu, jajaran pengawas agar ketat dalam pengawasan dengan mengedepankan penerapan protokol Covid-19, serta hasil pengawasannya harus tetap dicatatkan dalam form pengawasan, sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka berdasarkan laporan hasil pengawasan, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Sulfi.

Sejalan dengan itu, KPU Kota Ternate diharapkan tetap memperhatikan tata cara, mekanisme dan prosedur verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan.

"Mengenai saran dari KPU Kota Ternate yang disampaikan Kuad Suwarno bahwa bakal pasangan calon perseorangan kalau mau melakukan bimbingan teknis kepada Tim Penghubung boleh meminta kepada KPU Kota Ternate dan Bawaslu Kota Ternate untuk memberikan bimbingan teknis kepada Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon, sejauh ini belum nampak adanya norma ataupun petunjuk teknis yang menghendaki penyelenggara boleh memberikan bimbingan teknis kepada tim penghubung bakal calon perseorangan, sehingga penyelenggara khususnya KPU Kota Ternate perlu mempertimbangkan hal demikian," terangnya.

"Dan kalaupun terdapat kegiatan bimbingan teknis yang dilakukan oleh bakal pasangan calon kepada Tim Penghubung, kemudian penyelenggara turut memberikan bimbingan teknis, maka Bawaslu Kota Ternate patut mengawasi," tegas Sulfi.

Dia menambahkan, warga yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan juga dapat melaporkan kepada pengawas pemilihan disertai dengan bukti permulaan yang cukup.

Penulis: (Tim)
Editor: Sahril Abdullah