Tandaseru — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, Syafrudin Sapsuha.

“Kita baru saja vicon dengan Satgas Provinsi. Jadi mulai saat ini tidak ada lagi Gugus Tugas, melainkan Satuan Tugas atau Satgas,” kata Syafrudin, Jumat (24/7).

Kendati demikian, fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tidak berubah dari Gugus Tugas.

“Hanya namanya yang berubah tapi fungsi atau kerja-kerja penanganan tetap sama,” terang Syafrudin.

Terkait struktur Satgas Penanganan Covid-19, kata Syafrudin, belum berubah dan masih menggunakan struktur sebelumnya.

“Perubahan struktur kita masih menunggu implementasi dari Keppres yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” pungkasnya.