Tandaseru — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Ramli. Dukungan ini disampaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) B1.KWK oleh Ketua Umum DPN PKPI, Diaz Hendropriyono.
Penyerahan tersebut disaksikan Ketua DPP PKPI Maluku Utara, Masrul H. Ibrahim dan Ketua DPD PKPI Pulau Taliabu, Muh. Akhrawi, Rabu (15/7) di Kantor DPN PKPI Jalan Juragana I, Grogol Utara, Kemayoran Lama, Jakarta Selatan.
SK bernomor 038/SKEPD/DPN PKP IND/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020 tersebut ditandatangani Ketum PKPI dan Sekretaris Jenderal, Verry Surya Hendrawan.
Masrul H. Ibrahim mengungkapkan, setelah Ketum PKPI menyerahkan rekomendasi kepada Aliong-Ramli, dirinya tidak akan membiarkan calon usungan PKPI berjuang sendiri di Pilkada Pulau Taliabu. Dia menegaskan, semua kader PKPI di Pulau Taliabu termasuk anggota DPRD harus rapatkan barisan memenangkan pasangan Aliong-Ramli.
“Dan apabila ada kader partai yang tidak taat pasti diberikan sanksi, termasuk anggota DPRD, karena itu merupakan pesan dari Ketua DPN PKPI,” ungkapnya.
Masrul juga berharap dengan dikeluarkan SK tersebut maka semua kader maupun simpatisan kembali bersatu memenangkan Aliong Mus-Ramli untuk periode kedua.
“Saya berharap dengan dikeluarkan dan penyerahan SK 038 oleh Ketua Umum PKPI di Jakarta, maka segala riak pikuk politik atau tarik menarik menyangkut dukungan PKPI telah selesai dan semua kader maupun simpatisan kembali bersatu dan memenangkan pasangan AMR di Pilkada Pulau Taliabu,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, di parlemen Taliabu, PKPI memiliki 1 kursi. Pasangan Aliong-Ramli sebelumnya telah mendapat SK B1.KWK Partai Golkar yang punya 5 kursi di parlemen. Itu berarti, pasangan ini berhak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum karena telah memenuhi syarat minimum dukungan 4 kursi.
Tinggalkan Balasan