Tandaseru — Setelah lebih dari 3 bulan menghentikan layanan tatap muka, KPP Pratama Ternate akhirnya kembali melayani Wajib Pajak secara langsung. Pelayanan tatap muka ini dalam rangka new normal dengan tetap memprioritaskan kesehatan bersama.
Pembukaan layanan tatap muka KPP Pratama Ternate dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini kembali dibuka sejak 15 Juni 2020 setelah dihentikan pada 16 Maret 2020.
“Jadi protokol kesehatan tetap dijalankan dimana kesehatan, keamanan, keselamatan dan kenyamanan
Wajib Pajak dan Petugas Pajak menjadi prioritas Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Ternate,” ungkap Kepala KPP Pratama Kota Ternate Herry Wirawan, dalam rilisnya yang disampaikan Selasa (7/7) kepada tandaseru.com.
Herry bilang, KPP Pratama Ternate telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam pelayanan perpajakan pada “Tatanan Normal Baru” antara lain dengan menyediakan wastafel/tempat cuci tangan bagi Wajib Pajak sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
“Kepada Wajib Pajak dilaksanakan pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun serta diwajibkan memakai masker. Telah diatur juga tempat duduk yang menerapkan physical distancing, mengambil antrian dengan mengunjungi link dan seluruh petugas layanan yang wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield),” paparnya.
Adapun seluruh layanan yang dapat dilaksanakan secara online melalui laman www.pajak.go.id yaitu pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan. Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara, dikecualikan dalam layanan tatap muka yang dilaksanakan KPP Pratama Ternate.
“Diharapkan dengan dibukanya layanan tatap muka oleh KPP Pratama Ternate, kiranya dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak untuk datang langsung, yang tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur sehingga dapat lebih membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat janji terlebih dahulu melalui layanan Whatsapp KPP Pratama Ternate 081-270-00-942,” jelasnya.
Menurut Herry, new normal membutuhkan pola pikir dan kebiasaan baru untuk merebut kesempatan-kesempatan.
“Untuk itu dengan semangat baru mari kita bersinergi membangun Maluku Utara dengan melaksanakan dan meningkatkan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang ada dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tatanan Normal Baru,”
Dia bilang dalam penerapan normal baru ini juga, KPP Pratama menerapkan 50 persen karyawan yang masuk dengan sistem shift.
“Kita sudah lakukan pelayanan tatap muka namun masih pakai shift jadi 50/50 persen yang masuk,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan