Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menyeriusi kebijakan mutasi ASN Pemerintah Kota Ternate jelang Pilwako.
Bawaslu menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap Wali Kota Burhan Abdurahman, Wakil Wali Kota Abdullah Tahir, Sekretaris Daerah Jusuf Sunya dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Junus Yau besok (30/6).
Ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan menyampaikan, mutasi tersebut baru merupakan dugaan pelanggaran.
“Pelanggaran atau tidak itu nanti terkonfirmasi ketika bersangkutan setelah diperiksa. Jadi pemanggilan ini nantinya dilakukan pengkajian secara memdalam baru diketahui apakah ini merupakan pelanggaran atau tidak. Hari ini saya sudah tandatangani surat pemanggilan untuk empat pejabat di Pemerintahan Kota Ternate,” ungkapnya, Senin (29/6).
Kifli bilang, sejauh ini pihaknya belum mengantongi salinan Surat Keputusan mutasi tersebut.
“Soal pelanggaran yang dilakukan sejauh ini kita belum mendapatkan SK untuk mutasinya, jadi kita belum bisa menentukan apakah mereka pejabat struktural atau bukan. tapi tetap kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara Komisioner Bawaslu, Sulfi Majid kepada tandaseru.com membenarkan undangan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap petinggi-petinggi Pemkot ini dilayangkan hari ini (29/6).
“Jadwalnya besok dimintai klarifikasi. Dari hasil klarifikasi itu baru kami kaji untuk menentukan apakah kebijakan mutasi seperti tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 itu melanggar ketentuan atau tidak,” ungkapnya.
Sulfi menambahkan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang mutasi ASN dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beleid tersebut berlaku untuk calon petahana maupun nonpetahana.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menyatakan saat ini Komisi I tengah mendalami mutasi pegawai yang dilakukan pada 23 Juni kemarin. Muhajirin sendiri menyayangkan adanya mutasi tersebut.
“Seharusnya (mutasi) tidak dilakukan mendekati Pilkada. Suasana Pilkada biar lah mengalir dengan baik. Jangan dibikin gaduh,” ungkapnya, Senin (29/6).
Meski berstatus PNS, sambung Muhajirin, para pegawai juga punya hak pilih. Karena itu jika mereka bersilaturahmi dengan pihak lain tak bisa serta merta dinilai tengah berpolitik praktis.
“Contohnya, jika dia (ASN, red) ketemu dengan saya kemudian saya punya partai sudah berbeda dengan apa yang menjadi pilihan mereka masak mereka langsung memberikan sanksi dan pindahkan orang? Saya pikir tidak bisa lah, ini wilayah demokrasi. Mari kita berpandangan yang positif, berikan hak keleluasaan kepada orang, siapapun dia,” ucap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Ternate ini.
Muhajirin bilang, jelang Pilkada seperti ini mutasi tak maksimal dilakukan. Sebaliknya, kebijakan mutasi akan dinilai mengekang kebebasan demokrasi.
“ASN tidak bisa berpolitik praktis. Tunggu waktunya baru mereka coblos. Semua punya hak untuk memilih, dan itu diatur baik ASN maupun bukan. Jadi jangan mutasi ASN dengan alasan kinerja lah, ASN siap ditempatkan dimana saja lah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan