Tandaseru — Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman angkat bicara soal rencana pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadapnya.
Pemanggilan tersebut terkait mutasi ASN yang dilakukan Wali Kota jelang Pemilihan Wali Kota 2020.
Diwawancarai di Lapangan Ngara Lamo, Minggu (28/6), Burhan menyatakan mutasi terhadap 9 ASN lewat Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 tanggal 23 Juni 2020 berdasarkan kinerja para pegawai.
Menurut Burhan, mutasi dilakukan tiap saat dan tak ada kaitannya dengan momentum politik.
“Mutasi dilakukan karena usulan dari SKPD dan penilaian dari BKD, dan tidak perlu dipersoalkan,” ucapnya.
Wali Kota dua periode ini menegaskan, mutasi pegawai merupakan hal biasa. Karena itu ia meminta tak dipolemikkan lebih jauh.
“Jangan terlalu dikaitkan dengan hal lain,” kata Burhan.
Dia menjelaskan, sebagai ASN pegawai siap ditempatkan dimana saja. Salah satu pertimbangan mutasi sendiri adalah produktivitas kinerja pegawai.
“Kalau dari satu tempat pindah ke tempat yang lain, bekerja lah di tempat yang lain. Mungkin tempat lain dia lebih berkembang,” ungkapnya.
Burhan juga menegaskan, pemindahan pegawai tersebut tak ada kaitannya dengan momentum Pilkada yang sudah di depan mata. Dia bilang, SKPD masing-masing lebih mengetahui kondisi pegawainya.
“Jka itu merupakan perubahan kinerja, itu merupakan hal biasa. Kalau menyangkut dengan pejabat baru harus ada persetujuan, namun kalau pegawai biasa ya tidak apa. Intinya pergantian demi kepentingan kerja,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan