Tandaseru — Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) KPLP Kelas III Jailolo, Halmahera Barat, Jemmy Tuhumury meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halbar mengeluarkan kebijakan atau regulasi protokoler kesehatan terkait pelaku perjalanan antar provinsi.

Langkah ini diperlukan agar pelaku perjalanan mengetahui apa saja yang harus disiapkan sebelum bepergian.

Jemmy bilang, Gustu Halbar harus mencontoh Gustu Ternate yang memiliki acuan berupa surat yang diterbitkan Dinas Kesehatan.

“Bahwa hubungan antarprovinsi wajib dengan rapid test. Kalau antarkabupaten/kota harus ada surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat,” tutur Jemmy, Senin (22/6).

Menurut Jemmy, ia sudah mengusulkan hal tersebut ke Gustu Halbar. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Sampai saat ini belum adanya regulasi atau rekomendasi dari gugus tugas terkait persyaratan untuk para pelaku perjalanan antarkabupaten/kota maupun provinsi,” akunya.

Seperti kemarin, sambung Jemmy, ada beberapa penumpang yang mau ke Manado terpaksa ditahan karena tidak ada informasi yang akurat dari Gustu Halbar.

“Sehingga masyarakat pada bingung. Seharusnya Dinas Kesehatan setempat atau yang terlibat dalam gugus tugas mensosialisasikan hal itu. Jadi saya arahkan para penumpang ke Manado kalau bisa naik kapal lokal rute Jailolo-Ternate, pemberangkatannya lewat Pelabuhan Ternate saja sehingga mereka semua di-rapid test di Ternate,” katanya.

Jemmy berharap, Gustu Halbar membuat rekomendasi atau regulasi yang jelas yang menjadi dasar petugas di lapangan.

“Sehingga membuat tindakan-tindakan keselamatan pelayaran ini bisa berjalan dalam hal ini kita bisa sosialisasi kepada para penumpang karena rata-rata penumpang hanya datang,” terangnya.

Kepala Dinkes Halbar, Rosfintje Kalengit yang dikonfirmasi mengaku, sejauh ini memang belum ada kebijakan dari pemerintah terkait pelaku perjalanan yang mensyaratkan rapid test.

“Akan tetapi dari Dinkes berlakukan untuk pelaku perjalanan harus mengurus terkait persyaratan misalnya surat izin keluar masuk dan surat sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat. Tapi sejauh ini belum ada regulasi, tetapi nanti dibicarakan dengan Sekretaris Daerah Pak Syahril Abdurradjak,” pungkasnya.