Tandaseru — Menteri Agama Fachrul Razi telah memutuskan belum memberangkatkan jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci tahun ini.

Pembatalan akibat pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe mengungkapkan, akibat kebijakan itu ada sekitar 1.060 calon jamaah haji (CJH) Malut yang batal berangkat tahun ini.

“Mereka akan berangkat tahun depan, kecuali berhalangan seperti faktor-faktor kesehatan,” ungkap Sarbin, Selasa (2/6).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Senin (1/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Menurut Sarbin, seluruh CJH Malut dari 10 kabupaten/kota telah melunasi pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama hingga tahap ketiga.

Dia bilang, apabila ada CJH yang ingin menarik kembali biaya perjalanan tersebut, pemerintah tetap membuka diri. Namun, kata dia, sesuai hasil rapat Menteri Agama bersama DPR RI, setiap CJH yang sudah melunasi diminta tidak meminta kembali BPIH-nya agar bisa diberangkatkan pada 2021.

“Andai kata tahun depan biayanya tidak naik, maka mereka tidak tambah lagi. Kalau ada naik, maka dipastikan akan tambahan, kalau turun, maka kelebihannya akan dikembalikan,” tutur Sarbin.

Terkait sosialisasi penundaan keberangkatan ini, Kemenag sudah menyampaikannya lewat sejumlah media massa.

“Selain itu surat secara resmi kabupaten dan kota sore ini kita sampaikan ke gubernur, bupati dan wali kota,” tandas Sarbin.