Tandaseru — Pemerintah dua kabupaten di Maluku Utara, yakni Halmahera Barat dan Halmahera Selatan memutuskan mengizinkan pelaksanaan salat id berjamaah di masjid. Namun keputusan ini tidak berlaku bagi desa-desa yang dinilai berpotensi bakal terjadi penyebaran Covid-19 skala besar.
Di Halbar, dua desa yang warganya diimbau salat id di rumah masing-masing adalah Payo dan Payo Tengah. Dua desa ini terletak di Kecamatan Jailolo.
Di Payo ada satu pasien positif Covid-19, sedangkan Payo Tengah memiliki dua warga yang terkonfirmasi positif.
Sekretaris Daerah Halbar, Syahril Abdul Rajak bilang, keputusan tersebut diambil usai pertemuan antara Pemkab, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, dan imam se-Jailolo, Senin (18/5).
“Yang boleh salat di masjid pun ada protokol kesehatan yang harus diterapkan,” tutur Syahril.
Syahril menambahkan, pawai takbiran keliling juga ditiadakan kali ini. Takbiran hanya bisa dilakukan di masjid.
Sementara di Halsel, tiga desa yang diimbau tak melaksanakan salat id berjamaah di masjid adalah Desa Malapat (Kecamatan Makian Barat), Desa Laluin (Kecamatan Kayoa), dan Desa Bajo (Kayoa).
Tiga desa ini memiliki warga berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 111 orang. Pasalnya, sebelumnya ada dua pasien positif yang sempat mampir ke desa-desa tersebut dan berkontak erat dengan warga lain.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Halsel, Daud Djubedi menyatakan, sebelumnya Gugus Tugas sempat memberlakukan pelaksanaan salat id berjamaah dilakukan di rumah masing-masing.

Namun usai pertemuan kembali dengan MUI diputuskan salat id dibolehkan kecuali untuk tiga desa tersebut.
“Salat id di masjid namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasannya dilakukan Satgas Covid-19 masing-masing desa,” ujar Daud.
Tinggalkan Balasan