Tandaseru — Komisi IV DPR RI menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Persoalan itu mencuat dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI Masa Sidang I di Royal Resto Ternate, Selasa (22/9/2025).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV Rajiv mempertanyakan legalitas PT Karya Wijaya yang disebut-sebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pertanyaan itu ia tujukan langsung kepada Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Gubernur Sherly Laos.

“Beberapa minggu terakhir dugaan penambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya viral di media. Saya sudah kirim (laporan) ke Dirjen Gakkum. Apakah bupati mengetahui soal ini atau tidak? Jangan sampai juga ini hoaks,” ujar Rajiv.

Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan rehab DAS, izin sebaiknya dicabut agar kawasan hutan kita tetap terjaga,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji mengaku tidak mengetahui secara pasti status IPPKH PT Karya Wijaya.

“Bukan hanya perusahaan itu saja yang viral, banyak sekali. Bagaimana kami mau tahu, karena izinnya ada di pusat. Jadi kami tidak tahu IPPKH ada atau tidak,” jelas Ikram.

Meski begitu, ia menyebut Pemkab Halteng tetap memantau data perusahaan tambang melalui website resmi Kementerian Kehutanan.

“Saya punya data, tapi hanya memantau dari website. Jadi masih perlu dicek kebenarannya,” katanya.

Sebelumnya, PT Karya Wijaya masuk dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan pada Kementerian ESDM, tertanggal 24 Mei 2024. Dalam laporan itu, PT Karya Wijaya disebut belum mengantongi IPPKH, tidak memiliki izin jetty, serta belum menempatkan jaminan reklamasi pasca tambang.

Perusahaan ini pertama kali mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada masa Gubernur Malut almarhum Abdul Gani Kasuba, dengan Nomor: 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk kegiatan operasi produksi di lahan seluas 500 hektare. Izin tersebut kemudian diperbarui pada Januari 2025 dengan Nomor: 04/1/IUP/PMDN/2025, yang memperluas konsesi menjadi 1.145 hektare dan berlaku hingga Maret 2036.

Selain persoalan IPPKH, PT Karya Wijaya juga disebut bersengketa dengan PT FBLN di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), karena wilayah operasinya diduga tumpang tindih dengan area milik PT FBLN.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter