Tandaseru — DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025. Ke-12 ranperda itu adalah Ranperda CSR, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ranperda Kearsipan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Pengelolaan Pasar, Ranperda Jaringan Hukum Dokumentasi Informasi Hukum (JIDH), Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan, Ranperda Pengelolaan Sarana Prasarana dan Fasilitas Umum, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.

Juru Bicara Fraksi Bingkai NKRI, Criston Batawi, menegaskan 12 Ranperda yang telah disahkan harus benar-benar dijalankan. Pasalnya, semua Ranperda itu sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat Halmahera Timur.

“Fraksi Bingkai NKRI ingin mempertegas bahwa posisi 12 Ranperda yang baru disahkan harus benar-benar dijalankan dan tidak hanya menjadi dokumen pajangan pemerintah daerah,” tegas Criston.

Untuk itu, wakil rakyat dari Partai Garuda itu meminta agar pemerintah daerah segera mengeluarkan keputusan bupati sebagai dokumen teknis pelaksanaan 12 ranperda tersebut setelah dievaluasi gubernur Maluku Utara.

“12 Ranperda yang baru disahkan itu sifatnya sangat strategis, untuk itu kita meminta agar pedomen pelaksanaan bisa segera dibuatkan pasca dievaluasi karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat kita di Halmahera Timur,” ujarnya.

Menurutnya, langkah Pemda Haltim mendorong 12 Ranperda perlu diapresiasi sebagai langkah konkrit menjawab kebutuhan rakyat Halmahera Timur saat ini.

“Karena sangat menyentuh hajat hidup rakyat dan perkembangan daerah ini,” terangnya.

Pihaknya juga berkomitmen melakukan pengeawasan atas pelaksanaan ranperda agar benar benar terlaksana di lapangan.
” langka kita adalah fokus melakukan pengawasan atas 12 ranperda tersebut, maupun sejumlah peraturan yang telah di sahkan agar tujuannya bisa tercapai,” katanya menutup.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter