Tandaseru — PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Maluku terus menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk konkret dari upaya tersebut, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengelolaan Sampah Domestik antara PLN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Penandatanganan dilakukan oleh Manager PLTD Kayu Merah, Aris Sudarmadi, bersama Kepala DLH Kota Ternate, Muhammad Syafei.

Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan sebelumnya di PLTD Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, antara Manager PLTD Tobelo, Andre Claevy, dan Kepala DLH Halmahera Utara, Yudihart Noya.

Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk tidak hanya menghasilkan energi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar unit pembangkit.

“Kami menyadari bahwa keberadaan PLN harus memberi manfaat yang luas, tidak hanya dari sisi pasokan listrik, tetapi juga terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, serta sesuai dengan prinsip ramah lingkungan,” ujar Awat.

Ia menambahkan, PLN UIW MMU akan terus mendorong seluruh unit pelaksana di wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk membangun kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah dalam berbagai aspek pengelolaan lingkungan.

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari strategi PLN dalam memenuhi kriteria Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), khususnya terkait aspek pengelolaan sampah. Salah satu indikator penting dalam penilaian PROPER adalah adanya kerja sama aktif antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah domestik.

Adapun jenis sampah yang dikelola melalui kerja sama ini mencakup sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga, yang tidak termasuk dalam kategori sampah spesifik maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Manager UPK Maluku, Candra Sasmita menegaskan, kerja sama ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga sebagai upaya untuk membangun budaya bersih dan meningkatkan kesadaran lingkungan di internal PLN.

“Selain sebagai bagian dari pemenuhan kriteria PROPER, penandatanganan MoU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran insan PLN terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik, mengurangi timbunan sampah di lingkungan, serta membina hubungan kolaboratif antara PLN dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan,” ujar Candra Sasmita.

Sebagai informasi, PROPER merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instrumen pengawasan kinerja lingkungan perusahaan. Melalui program ini, perusahaan tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga didorong untuk berinovasi dalam pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Bagi PLN, khususnya di unit-unit pembangkit seperti PLTD, pencapaian peringkat PROPER yang baik menjadi bukti nyata atas tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

PLN UIW MMU berkomitmen untuk terus berkontribusi menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter