Tandaseru — Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mengamankan ratusan botol minuman keras jenis cap tikus yang masuk ke Ternate melalui jalur laut.

Direktur Samapta Polda Kombes Pol Sukron mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari sejumlah penumpang kapal yang menyebutkan adanya pengiriman minuman keras dari Manado tujuan Ternate melalui Pelabuhan Ahmad Yani.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipiring Subdit Gasum Dit Samapta langsung bergerak menuju TKP dan melakukan pemeriksaan di atas kapal KM Permataobi,” jelas Sukron, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 6 kardus berisi cap tikus. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 144 botol ukuran 600 ml.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Penyerahan barang bukti dilakukan kepada Piket Siaga Mako Direktorat Samapta, disertai dengan berita acara serah terima.

“Selama proses pengamanan barang bukti, situasi berlangsung aman dan terkendali,” tutup Sukron.

Polda Maluku Utara terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Malut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter