Tandaseru — Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, Maluku Utara, mencatat adanya 388 pelanggaran lalu lintas selama periode 1 hingga 31 Mei 2025.
Data ini disampaikan Kasat Lantas AKP Farha. Ia mengatakan, jenis pelanggaran paling dominan adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm yang mencapai 209 kasus.
“Selain itu, ada 103 pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, dan 76 pelanggaran lainnya yang meliputi pelat nomor yang sudah kedaluwarsa serta kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lainnya,” jelas Farha, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Ternate.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Satlantas Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum dan memahami pentingnya keselamatan saat berkendara, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.