Tandaseru — Seorang nasabah dealer PT Nusantara Surya Sakti (NSS) cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, mengeluhkan tindakan dealer yang menarik sepeda motornya.
Nasabah bernama Julyana Pabo, warga desa Pangeo, itu mengungkapkan, awalnya ia membeli motor secara tunai pada 21 Mei 2024.
“Itu saya beli cash dengan harga 25.820.000, terus saya tanya STNK sama BPKB mereka bilang nanti di tiga bulan ke depan. Terus tiga bulan saya datang lagi ke dealer itu saya tanya BPKB motor tapi dong hanya kasih STNK saja. Terus saya tanya BPKB-nya kapan? Mereka bilang nanti di enam bulan baru bisa ambil,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (2/5/2025).
Setelah menunggu enam bulan, BPKB Julyana belum juga dikeluarkan dealer.
“Terus karena bertepatan saya butuh uang, jadi saya pikir kan di NSS pasti bisa pinjam uang. Jadi saya kontak ibu Achy, karyawan di dealer itu. Saya tanya ke dia apakah di dealer bisa pinjam uang, kemudian ibu Acy bilang bisa dengan jaminan BPKB. Terus saya bilang BPKB motor saya belum dikasih NSS,” tuturnya.
Achy, kata Julyana, memintanya berkoordinasi dengan Novy. Hanya saja ia diminta kembali berkomunikasi dengan Fais.
“Dari situ, saya dengan pak Fais berkomunikasi terkait pinjaman uang, dan uang yang saya pinjam itu Rp 8 juta. Kemudian di tanggal 7 Desember 2024 sekitar jam 3 itu pencairan dana sebesar Rp 8 juta sekaligus tata cara pembayaranya,” ujarnya.
Saat jatuh tempo tanggal 7 Januari 2025, Julyana belum bisa membayar angsuran BPKB sebagai syarat pinjam uang itu.
“Terus nanti di tanggal 11 baru saya bayar melalui rekening ibu Achy sebesar Rp 1,5 juta untuk angsuran pertama,” kata Julyana.
Karena sudah terlambat, Achy sempat datang ke rumah Julyana. Saat itu, gaji PPPK Julyana belum masuk sehingga ia belum bisa membayar cicilan.
“Jadi saya bilang ibu Achy bawa saja saya punya ATM gaji. Kalau gaji sudah masuk baru ibu Achy tarik untuk angsuran dan sekalian pembayaran denda,” akunya.
“Sampai tanggal 10 gaji saya masuk dan langsung saya transfer ke ibu Achy punya rekening tanggal 11 sebesar Rp 1,5 juta. Karena ATM saya sudah dibawa ibu Achy, untuk angsuran kedua sebelum jatuh tempo di tanggal 6 Februari ibu Achy ada tarik uang di rekening saya itu Rp 1,3 juta untuk pembayaran angsuran kedua,” imbuh Julyana.
Memasuki bulan ketiga dan keempat, Julyana belum membayar angsuran dua bulan tersebut. Pihak dealer pun langsung menarik motor Scoopy miliknya.
“Saya sebelumnya berkomunikasi dengan pak Fandy selaku debt collector dealer NSS. Dari situ saya bilang nanti tunggu tambahan baru saya datang ke kantor,” terangnya.
Julyana berkomunikasi dengan Fandy terakhir pada 10 April. Lalu pada 19 April Fandy datang ke Pangeo menarik motornya.
“Dia bilang bayar angsuran, terus saya bilang nanti di hari Senin baru saya datang bayar. Hanya saja dia ngotot untuk tetap ambil motor langsung bawa ke dealer,” tandas Julyana.
Terpisah, Kepala NSS Morotai, Rifjai, ketika dikonfirmasi mengakui Julyana membeli motor di dealer NSS Morotai.
“Sebenarnya begini, konsumen ini motornya itu kan memang beli cash di tahun 2024 kalau tidak salah. Terus konsumen ini ajukan pinjaman ke dealer lewat jaminan BPKB,” katanya.
Menurutnya, konsumen pada angsuran pertama sudah menunggak selama 4 hari. Sementara SOP perusahaan melarang adanya tunggakan selama 6 bulan berjalan. Namun Rifjai tidak menjelaskan soal BPKB yang diminta konsumen berulangkali.
“Itu tidak boleh tunggak. Kemudian konsumen ini pada angsuran pertama itu dia telah nunggak selama 4 hari karena dia tunggak itu dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 11 baru dia bayar. Kalau kita ikut SOP perusahaan itu tidak bisa,” tandasnya.
Larangan Rampas Kendaraan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengingatkan para debt collector di Malut agar bertugas sesuai prosedur. Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu menegaskan, para debt collector tidak boleh melakukan perampasan kendaraan di jalan raya.
“Secara undang-undang harus melalui fidusia terlebih dahulu, ada putusan pengadilan baru bisa, tidak boleh main rampas. Bahkan polisi kalau main merampas harus ada surat perintah dulu. Mereka dasarnya apa?” ujarnya.
Ia mengingatkan para debt collector tidak mengambil tindakan sesuka hati, tetapi harus berdasarkan undang-undang. Jangan sampai tindakan ceroboh mereka menimbulkan permasalahan baru dengan masyarakat.
“Jangan sampai ada timbul masalah baru. Kalau memang perkara ini perdata, selesaikan perdata dulu. Karena itu kan utang piutang, jangan selesaikan di jalan nanti jadinya pidana, karena adanya ribut, orang berantem, main keroyok. Jadi masing-masing pihak harus ada tanggung jawab,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.