Tandaseru — Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Iksan Maujud mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuat laporan/pengaduan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang, Senin (10/3/2025). Laporan
itu berkaitan dengan gerakan demonstrasi oleh sejumlah karyawan NHM yang diketuai Rizal dan Muamar pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate NHM yang merupakan wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Kasubdit IV Krimsus Polda Malut menerima laporan ini dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta menerima
sejumlah bukti.

Iksan kepada media mengatakan, laporan terhadap Muamar Ternate dan Rizal Bambang terkait dengan dugaan provokasi, menghasut serta menghalangi aktivitas tambang legal dengan melibatkan sejumlah karyawan NHM yang dirumahkan. Diketahui NHM memang tengah melakukan upaya pemulihan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, di antaranya terpaksa merumahkan sebagian karyawan dan melakukan efisiensi di berbagai sektor operasional.

Iksan menjelaskan, massa aksi mengaku membawahi warga enam desa lingkar tambang yang diberi nama Forum Masyarakat Enam Desa (FORMED) Kecamatan Kao Teluk yang diketuai Rizal Bambang dan Muamar Ternate sebagai sekretaris. Belakangan diketahui forum tersebut diduga hanya dibuat sendiri oleh Muamar Ternate dan Rizal Bambang serta belum berkoordinasi dengan desa-desa lain di Kecamatan Kao Teluk.

Iksan menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang sebenarnya aksi tersebut hanya bisa dilakukan jika berjarak minimal 500 meter dari Obvitnas.

“Aksi dengan memasang tenda di depan pintu masuk keluar yang berada di area Obvitnas tentu menghalangi aktivitas produksi,” ujar Iksan.

Ia menegaskan, aksi demo tersebut juga telah melanggar Pasal 162 Undang-undang
Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: ”Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2) dipidana dengan penjara kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00″.

Serta melanggar pula Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Iksan mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mendukung laporan mereka di antaranya bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti rekaman pesan suara dari Muamar Ternate, serta keterangan sejumlah saksi dan para karyawan. Pengacara itu juga berharap kepada para karyawan NHM yang terkena dampak program efisiensi agar senantiasa bersabar dengan proses pemulihan ini.

“Kami harap karyawan jangan mudah terpengaruh dengan isu dan provokasi yang nantinya akan merugikan karyawan itu
sendiri,” tutup Iksan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter