Tandaseru — Pemerintah Daerah Halamahera Timur, Maluku Utara, menyerahkan dokumen bussiness plan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Kemendagri. Dokumen ini diterima Kasubdit Pengelolaan BUMD, BLUD dan BMD Dirjen Keuda, Bambang Ardianto, Senin (24/2/2025).

Dokumen yang diserahkan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat itu sebagai persyaratan mutlak untuk persetujuan pendirian PDAM di Halmahera Timur.

Ricky menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut juga sebagai komitmen pemerintah daerah menyelesaikan masalah keterbatasan air bersih di Halmahera Timur.

“Hal ini sesuai dengan visi misi bupati menurunkan angka kemiskinan dan angka stunting melalui perbaikan pelayanan air bersih untuk seluruh masyakat Haltim,” kata Ricky saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

Ia berharap, dokumen persyaratan tersebut segera diproses agar pembangunan PDAM di Halmahera Timur lebih cepat.

“Karena ini kebutuhan dasar masyarakat yang harus kami penuhi. Ini sudah jadi komitmen bupati dan wakil bupati,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter