Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi.
Muchlis akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,8 miliar yang dilaporkan Rizal Rahman Kibas.
“Kita panggil kembali. Nanti dicek kapan kita panggil,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kombes (Pol) Asri Effendy, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan, Muchlis sudah sempat dipanggil. Namun saat itu terhalang status Muchlis sebagai calon bupati.
“Sempat ditunda karena pemilihan kepala daerah,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Muchlis dipolisikan Rizal atas peminjaman uang senilai kurang lebih Rp 3,8 miliar secara berturut-turut mulai 2010 hingga 2015. Dari total pinjaman tersebut, belum semuanya dikembalikan.
Tinggalkan Balasan