Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait di Halmahera Tengah, Kamis (10/10).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Resto & Cafe O’Boss ini mengusung tema, “Sinergi Stakeholder untuk Spirit Pengawasan Pemilihan 2024”.

“Tentunya kita secara bersama-sama menginginkan bagaimana Pilkada Halmahera Tengah itu berintegritas dan bermartabat,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah usai rapat.

Untuk mewujudkan hal itu, menurut Hamsah perlu adanya kontribusi positif dari stakeholder.

Bawaslu pun akan senantiasa terbuka untuk segala bentuk kritikan dan masukan demi mewujudkan Pilkada yang jujur dan bersih.

“Itu harapan kita bersama, jadi melalui forum ini diharapkan agar menyatukan persepsi, kita koordinasikan hal-hal yang urgent untuk ditindaklanjuti agar menjaga kualitas demokrasi di Halmahera Tengah,” cetusnya.

Asisten III Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Ridwan Muhammad dalam kesempatan itu menyatakan bahwa Pj Bupati telah menekankan perlunya netralitas ASN dan perangkat desa.

Beberapa hal yang menjadi rujukan bagi ASN dan perangkat desa untuk netral di momentum Pilkada ini di antaranya diatur dalam Undang-undang 20 tahun 2003 tentang ASN.

Kemudian Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga ASN dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye dan tim kampanye.

Selain itu, ada juga SKB antara Mendagri, Menpan RB, BKN, KSN, dan Bawaslu RI tahun 2022 tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Netralitas aparat desa juga diatur dalam Undang-undang Pemilu. Dimana aparat desa dilarang melakukan politik praktis, karena dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pelanggar juga bisa dipidana.

“Perlu netralitas ASN dalam tugas dan prinsip harus dijalankan secara objektif, independen dan tidak memihak pada parpol atau kepentingan tertentu,” ucapnya.