Tandaseru — Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan sosialisasi 3 Peraturan Daerah (Perda) dan 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pelaksanaan kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Barat.
Pelaksana harian Kepala Biro Hukum Setda Malut Mustafa Hasan mengatakan, Perda yang disosialisasikan diantaranya tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, cadangan pangan, dan penanggulangan malaria.
“3 Perda Provinsi Maluku Utara yang kami sosialisasikan ini yang pertama Nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kemudian Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang cadangan pangan, serta Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penanggulangan malaria,” ujar Mustafa saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

Mustafa menjelaskan, ada juga sosialisasi Ranperda Provinsi Maluku Utara tahun 2024 tentang pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.
“Kegiatan di Halmahera Timur dilaksanakan Selasa 20 Agustus, sementara di Halmahera Barat 22 Agustus kemarin,” ungkapnya menambahkan.
Tinggalkan Balasan