Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi memberlakukan absensi TPP (tambahan penghasilan pegawai) berbasis aplikasi.
Hal itu sesuai instruksi Bupati Halmahera Tengah nomor 060/0303 tanggal 21 Juni 2024 tentang penggunaan absensi pegawai dan penyampaian dokumen SKP secara online pada aplikasi SIP-TPP.
“Mulai diberlakukan hari ini tanggal 1 Juli 2024 untuk seluruh ASN yang bertugas mulai dari dinas, badan, bagian, sekda, setwan, Inspektorat dan Satpol PP,” ucap Kabag Organisasi Jamrud Hamid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/2024).
Sementara untuk ASN yang bertugas di kantor kecamatan, puskesmas dan sekolah maupun kantor UPTD akan diberlakukan absensi digital pada tanggal 1 Agustus 2024 mendatang.
“Fungsi aplikasi ini untuk memudahkan kami selaku tim verifikasi maupun seluruh ASN dalam hal pendokumentasian dan pelaporan. Karena pada aplikasi ini bisa dilihat langsung besaran TPP secara real time,” terangnya.
“Jadi masing-masing pegawai bisa mengetahui besaran TPP-nya per hari, dan ini juga memudahkan Pak Bupati dan Pak Sekretaris Daerah mengontrol langsung kehadiran ASN dan PPPK di seluruh perangkat daerah,” sambung Jamrud.
Tinggalkan Balasan