Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Dearah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksananaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan III di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Kamis (20/6/2024).

Ali mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah selesai melaksanakan audit atas LKPD TA 2023.

Berdasarkan audit tersebut Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya.

“Dengan hasil tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kita semua terutama ketaatan dan kepatuhan kita dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kita tidak mencederai amanat yang telah diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Ali juga menguraikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan, Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.021.690.976.523 atau 98,4470 dari jumlah yang dianggarkan. Realisasi Belanja dan Transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.081.017.360.470 atau terealisasi sebesar 95,85% dari jumlah yang dianggarkan,” papar Ali.