Tandaseru — Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat belum jelas juntrungannya.

Pinjaman senilai Rp 159,5 miliar pada tahun 2017 itu berasal dari Bank Maluku-Maluku Utara.

Pratiksi hukum Maluku Utara Roslan mengatakan, kasus tersebut saat ini telah masuk pada ranah penyidikan. Oleh sebab itu, ada orang atau pihak-pihak yang diduga telah melakukan perbuatan pidana sehingga penyidik sudah harus mengambil langkah menetapkan siapa pelakunya.

“Untuk ditetapkan sebagai tersangka agar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan nantinya diuji dalam persidangan,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

“Pernyataan pihak Kejati yang akan menetapkan tersangka ini sejak awal tahun 2024 yang lalu sehingga menjadi pertanyaan apa alasan hingga kini belum menyampaikan ke publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Roslan.

Ia menambahkan, jika alasan penyidik karena masih menunggu hasil audit BPK RI maka kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi patut dipertanyakan. Sebab seharusnya ketika suatu kasus yang ditangani telah masuk pada ranah penyidikan maka penyidik Kejaksaan sudah harus segera berkoordinasi degan BPK untuk mendapatkan hasil audit.

“Dan terhadap hasil audit juga dalam waktu 30 sampai dengan 60 hari kerja sejak permohonan audit oleh penyidik diterima, pihak BPK sudah seharusnya memberikan hasil audit yang diinginkan. Karena ini berhubungan degan proses penegakan hukum, agar dapat berjalan dengan cepat guna mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Ia berharap Kepala Kejati baru memberikan instruksi dan menekankan ke penyidik tentang pentingnya memprioritaskan kasus-kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan.

“Agar dijadikan prioritas, sehingga penyidik tidak dianggap tebang pilih dalam melakukan proses penegakan hukum. Dan yang paling penting adalah agar tidak menjadi tunggakan kasus ke depannya,” tandasnya.