Tandaseru — Polisi Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya meringkus R alias T, terduga pelaku pembunuhan petani dan pemerkosaan istri petani Desa Falila, Rabu (15/5/2024). R ditangkap usai melarikan diri selama 10 hari.
R diduga membunuh korban FP (34 tahun) yang telah menampungnya untuk tinggal di rumah kebun.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, R menyerahkan diri di sebuah rumah warga di KM 4 sekira pukul 14:48 WIT. Ia menyerahkan diri karena kelaparan.
Warga tersebut lantas menghubungi Polres Morotai. Menerima laporan itu, AIPDA Abu Taher S bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk menjemput pelaku.
“Dia serahkan diri sekira 1 jam lalu,” kata Abu.
Tinggalkan Balasan