Tandaseru — Polsubsektor Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menyita 500 kantong minuman keras jenis cap tikus.
Miras yang dibawa tiga pria asal Halmahera Utara itu rencananya dipasok ke wilayah lingkar tambang di Halmahera Tengah.
Kepala Subsektor Weda Utara IPDA Abdul Rajak Jauhati mengatakan, ketiga pelaku yang ikut diamankan adalah DM (42 tahun) asal Desa Kusu, Kecamatan Kao Timur, HT (36 tahun) asal Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, serta MK (41 tahun) asal Desa Doro, Kecamatan Kao Utara.
“Mereka ditangkap di jalan lintas Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, saat hendak melakukan transaksi,” ungkap Rajak.
Ia mengungkapkan, awalnya tiga pelaku itu berangkat dari Desa Daru menggunakan mobil minibus membawa 650 kantong cap tikus.
“Setibanya di Desa Lokulamo, miras tersebut diturunkan di rumah salah seorang warga dan telah diperjualbelikan sebanyak 150 kantong,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.