Setelah pukul 21:30 WIT, ketiga pelaku menyewa sebuah mobil minibus lain untuk membawa sisa minuman keras kurang lebih 500 kantong ke Desa Fritu untuk diperjualbelikan. Namun sebelum diedarkan di Desa Fritu, para pelaku sudah lebih dulu ditangkap Kapolsubsektor bersama anggotanya.
“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan Polsubsektor Weda Utara untuk dimintai keterangan,” tandas Rajak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.