Tandaseru — Sopir eks Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Renaldy A Zalil, memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (27/3/2024).

Renaldy bersaksi untuk mantan bosnya itu yang kini berstatus terdakwa. Ia dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate itu.

Dalam kesaksiannya, Renaldy mengungkapkan ia memiliki satu rekening di Bank Mandiri. Rekening tersebut telah diblokir dan ia sudah lupa nomornya.

Rekening diduka atas perintah Daud pada awal tahun 2022.

“Disuruh buka rekening atas nama saya. Untuk buku dan kartu ATM saya pegang sendiri,” ungkapnya.

Renaldy mengaku mengetahui ada uang masuk ke rekening karena disampaikan Daud. Namun sumber uang itu tak diketahuinya.

“Uang masuk itu ada Rp 200 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta,” tuturnya.

Ia menyampaikan, tiap minggu dirinya mengirim uang ke ajudan AGK, yakni terdakwa Ramadhan Ibrahim, atas perintah Daud. Kadang seminggu dua kali pengirimannya. Demikian juga ke Zaldy Kasuba -ajudan dan ponakan AGK- Rp 50 juta dan Rp 100 juta beberapa kali ditransfer namun untuk keseluruhannya Renaldy mengaku lupa.

“Tapi sering dikirim. Zaldy sama Ramadhan (saya) kenal, yang lain tidak tahu nama tapi disuruh kirim ke rekening ini jadi saya kirim. Untuk Kian (Kristian Wuisan, red) kenal,” ujarnya.

Ia mengukapkan, ada tiga rekening yang dibukanya. Selain Mandiri, ada pula Bank Maluku-Maluku Utara untuk kebutuhan Daud, dan BCA untuk sang anak.