Tandaseru — Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bersama KPU dan Bawaslu resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Penandatanganan NPHD ini diawali oleh Ketua Bawaslu Amru Arfa, kemudian Ketua KPU Abdullah Dahlan dan Wali Kota Capt. Ali Ibrahim, di ruang rapat wali kota, Rabu (22/11).

Anggaran NPHD untuk KPU sebesar Rp 16.622.326.200 ditambah dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara Rp 5.377.673.800 sehingga totalnya Rp 22.000.000.000.

Sementara untuk Bawaslu sebesar Rp 6.022.993.000 ditambah dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara Rp 1.756.995.000 totalnya Rp 7.779.988.000.

Wali Kota dalam kesempatan tersebut menyampaikan, penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam menyambut, mendukung dan mewujudkan pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Kami berharap agar penggunaannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ali.