Tandaseru — Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Zulfitrah Hasim, mengumumkan ke publik tentang adanya kerabatnya yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pileg 2024.

Pengumuman ini dilakukan sebagai komitmen terhadap integritas dan transparansi dan menjunjung tinggi prinsip proporsional dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.

Zulfitrah mengatakan, salah satu caleg DPRD, Aksan Hasim, adalah sadara kandungnya. Aksan mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan II Kepulauan Sula.

Pengumuman ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menurut ketentuan ini, penyelenggara pemilu, termasuk anggota Bawaslu dan KPU, harus mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu.

“Saya menyadari bahwa saya memiliki hubungan saudara kandung dengan peserta Pemilu, maka demi menjaga integritas dan tanggung jawab moral saya sebagai pengawas Pemilu, saya tetap mengumumkan ini kepada publik. Tujuan mengumumkan ini adalah untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan terhadap jabatan sebagai anggota Bawaslu,” tuturnya, Jumat (10/11).

Zulfitrah berkomitmen menjalankan tugas pengawasan Pemilu secara profesional, menjunjung tinggi integritas, taat pada asas, berperilaku dengan martabat dan menjaga netralitas.