Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah mengeluarkan surat pembatalan akta kelahiran dua putra kembar mantan permaisuri Kesultanan Ternate, Nita Budhi Susanti. Putra kembar yang diklaim berstatus “Kolano Madoru” tersebut bernama Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah.
Surat pembatalan dengan nomor 474.1/2282/DISPENDUKCAPIL itu ditandatangani Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, pada 30 Agustus 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pula 4 poin perihal yang menjadi perhatian hingga dibuatnya surat pembatalan, di antaranya;
- Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 70/Pid-B/2016/PN.Tte tanggal 20 Juni 2016. Yang isi putusannya antara lain menyatakan terdakwa Boki Ratu Nita Budi Susanti, S.E., M.M, alias Boki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan asal-usul bayi yang diberi nama Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah”
- Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 12/PID/2016/PT.TTE yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 20 Juni 2016 Nomor : 70/Pid-B/2016/PN.Tte
- Surat dari Kesultanan Ternate Nomor: 101/MKR-KT/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023, perihal permohonan pembatalan akta kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0027 atas nama Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LU-04092013-0028-0028 atas nama Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah
- Surat dari saudara Iskandar M. Syah, NIK. 31740605######## tempat tanggal lahir Jakarta, 05 Juni 1959, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Terusan Hang Lekir II No. 65 Jakarta Selatan, tertanggal 18 Agustus 2023 tentang permohonan pembatalan akta kelahiran Nomor 3324-LU-04092013-0027 atas nama Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah dan Nomor 3324-LU-04092013-0028 atas nama Ali Muhamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah.
Halaman
Tinggalkan Balasan