Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mentransfer tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Pulau Morotai. Sesuai nota kesepakatan, tunggakan sejak tahun 2021 itu mulai dibayar sejak 1 Agustus 2023.

Informasi yang diterima tandaseru.com dari internal BPKAD, DBH yang telah ditransfer sebesar Rp 1,2 miliar dan sudah masuk ke kas daerah Pemda Morotai.

“Kemarin sudah masuk Rp 1,2 miliar,” ujarnya, Rabu (2/8).

Pj Bupati M Umar Ali yang dikonfirmasi terpisah membenarkan jumlah pembayaran tersebut.

“Kalau Rp 1,2 miliar berarti sudah ada Rp 4 miliar, karena yang lalu kan sudah ada Rp 1,8 miliar. Jadi sudah Rp 4 miliar lebih yang masuk,” ucap Umar.