Tandaseru — Dalam rangka pengawasan kedisiplinan personel Polri di Polres Kepulauan Sula, Bidang Propam Polda Maluku Utara melakukan penegakan ketertiban dan disiplin, Sabtu (29/7).

Kunjungan tim Bidpropam Polda ini dipimpin Kasubbid Provos AKBP Samsul Alam bersama rombongan IPDA Wahidin T dan AIPDA J Banapon.

Dalam sambutannya, Samsul Alam menyampaikan kehadirannya dan rombongan guna melihat langsung Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dalam rangka Pemilu 2024, sebagai anggota Polri kita dituntut untuk menjaga netralitas yang mana hal tersebut diatur dalam aturan yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Potensi pelanggaran anggota polisi yang menjadi atensi di antaranya adalah utang piutang atau kredit di bank (wanprestasi) dan perjudian.