Tandaseru — Tim penyelidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara meminta klarifikasi mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 5,2 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial LS. Tak sendiri, mantan bupati yang juga bakal calon gubernur Malut ini dilaporkan bersama lima orang lainnya.
Dengan uang Rp 5,2 miliar itu, LS dijanjikan akan diberikan proyek. Tetapi ketika pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 2020, proyek tersebut tak kunjung diberikan.
Kasus tersebut telah diterima sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum pada tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana Pasal 378 dan 362 KUHPidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memintai klarifikasi MK.
Tinggalkan Balasan