Tandaseru — Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas PUPR Kota Ternate bersama internal Bidang Penataan Kawasan Bidang Tata Ruang melakukan menggelar observasi pengendalian dan pemanfaatan ruang-ruang publik di kawasan konservasi/resapan air pada sejumlah wilayah di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate dan Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Kepala Dinas PUPR Ru’san M Nur Taib mengatakan, kegiatan ini dilakukan di sejumlan lokasi di tiga Kecamatan dalam wilayah Kota Ternate. Di Kecamatan Ternate Utara, kegiatan dipusatkan di Kelurahan Tubo dan Kelurahan Akehuda.
“Di Kecamatan Ternate Barat (kawasan danau Tolire Kecil), dan pada beberapa kelurahan lainnya di Kecamatan Ternate Selatan. Kegiatan ini menyasar masyarakat, pihak swasta, pelaku usaha dan unsur terkait lainnya,” tutur Rus’an, Rabu (17/5).
Rus’an menyebut, kegiatan dalam bentuk sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap termasuk pada penanganan sanksi hingga eksekusi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.