Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau MorotaiMaluku Utara, telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Pulau Morotai Tahun 2015 senilai Rp 1,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pulau Morotai David Andriyanto menyebutkan, calon tersangka itu sementara belum bisa dibuka identitasnya.

“Dipastikan tersangka nanti lebih dari satu tersangka. Itu (identitas) nanti aja, pasti disampaikan,” kata David, Senin (29/5).

Lanjut dia, kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut kini sudah ada pengembalian secara cicil.

“Kerugian sekitar Rp 1,1 miliar sudah ada pengembalian sedikit-sedikit,” tandasnya.