Tandaseru — Oknum polisi berinisial AB (24 tahun) yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, terancam diproses hukum.

AB diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan kasus pencurian berinisial SA (26 tahun). Kabarnya, insiden tersebut terjadi di Mapolres Halteng.

Kuasa hukum SA, Yeyen Makaluas, mengatakan kekerasan terhadap kliennya sudah terjadi sejak Minggu (7/5), namun baru diketahui kuasa hukum Kamis (11/5).

“Mendengar perlakuan penganiayaan terhadap klien saya, sebagai kuasa hukum, saya langsung melaporkan AB ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Halteng,” jelasnya, Sabtu (13/5).

Yeyen bilang, AB diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 huruf a tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.