Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan cuti bersama ASN untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai 19 April 2023.
Berdasarkan surat edaran yang diterima pemda, cuti bersama itu akan berlangsung hingga 25 April 2023.
Kepala Bidang Pengembangan SDM BKD Basirun Umaternate menyatakan, jika ada ASN yang libur melewati batas cuti bersama maka akan diberi sanksi tegas.
“Libur atau cuti lebaran Idul Fitri bagi ASN itu sesuai surat edaran dari pemerintah pusat,” ucap Basirun, Kamis (13/4).
Setelah cuti bersama selesai, ujarnya, semua ASN sudah harus berkantor seperti biasa di tanggal 26 April.
“Lewat libur pasti diberikan sanksi. Yang pasti disesuaikan dengan PP 94. Semua sudah, sisa ditandatangani oleh sekda,” tandas Basirun.
Tinggalkan Balasan