Tandaseru — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara sukses meraih indeks cukup matang atau memuaskan pada penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) tahun 2022.
Pencapaian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tanggal 31 Januari 2023, Nomor 108 tahun 2023, tentang hasil pemantauan dan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022.
Dengan meraih angka indeks sebesar 2,47, menempatkan Maluku Utara berada lebih unggul di atas tiga Provinsi di wilayah Indonesia Timur, yakni Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi, nilai tertinggi sebesar 3,67 sangat baik masih di diraih oleh Provinsi DKI Jakarta.
“Nilai implementasi SPBE 2,47 kalau disandingkan dengan Provinsi Maluku dan Papua, kita lebih tinggi, kalau dengan Sulawesi yaitu Gorontalo kita urutan kedua,” ujar Kepala Diskominfosan Malut Iksan Arsad, Rabu (12/4).
Iksan mengklaim, kemajuan Maluku Utara dalam SPBE ini merupakan keberhasilan yang signifikan. Pasalnya, Maluku Utara telah menyalib posisi Sulawesi Selatan yang berada pada indeks 2,35. Padahal, Sulsel lebih dulu mengimplementasikan SPBE dibanding Pemprov Malut.
Tinggalkan Balasan