Tandaseru — Pj Kepala Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial BK terpaksa dilaporkan ke polisi.
BK dilaporkan 27 mantan aparat Desa Dofa melalui kuasa hukum mereka Zulfitrah Hasyim, Rabu (5/4). Ia dipolisikan lantaran tidak membayar gaji 27 mantan aparatur desanya selama 7 bulan.
Ke 27 mantan aparatur tersebut terdiri dari mantan Sekretaris, Kasi, Kaur, Kadus, Ketua RW, Ketua RT dan cleaning service kantor desa.
“Januari 2023 lalu kami telah melayangkan somasi ke Pj Kepala Desa Dofa untuk segera menyelesaikan masalah pembayaran gaji 27 orang klien kami namun tidak ada itikad. Padahal 27 orang klien kami tersebut pernah aktif bekerja selama 7 bulan namun tidak pernah dihargai dan tidak pernah dibayar hak-haknya,” ungkap Zulfitrah.
Dengan tidak dibayarnya gaji, Sekretaris YLBH Walima Sula itu menyampaikan, Pj Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana atau dugaan tidak pidana korupsi berupa penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Dofa tahun anggaran 2022.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.