Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga menilai peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kecil kemungkinan untuk menang.
PK yang diajukan Moeldoko dan kawan-kawan ini mengklaim Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Padahal pemerintah telah menetapkan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Menurut Hendra, syarat PK harus memenuhi dua unsur penting yang disyaratkan undang-undang. Yakni harus ada novum yang memenuhi kriteria hukum.
“Novum yang diajukan merupakan bukti yang belum pernah diajukan sepanjang proses hukum berlangsung mulai pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi,” ungkapnya, Selasa (4/4).
Hendra yang juga kader partai sekaligus pendiri Partai Demokrat Maluku Utara menyampaikan, novum merupakan bukti yang ditemukan setelah proses persidangan selesai.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.