Tandaseru ‐‐ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada Jumat (24/3) atau hari kejepit nasional (harpitnas) akan menerima sanksi potongan tunjangan kinerja (Tukin).

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji.

“Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (Pasal 8 Peraturan BKN 10/2022),” ujar Iswinarto dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (23/3).

Pemerintah menetapkan Kamis (23/3) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, sehingga Jumat (24/3) menjadi Harpitnas, atau hari yang berada di antara dua hari libur.

Selain dikenakan pemotongan Tukin, Iswinarto menyebut ASN yang bolos juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11.