Tandaseru — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut saat ini ada 23 daerah yang sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Salah satunya adalah Maluku Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penghapusan BBNKB II sebetulnya juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Joko Widodo 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” kata Benni dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (21/3).
Namun demikian, menurut Benni, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh sebab itu, merujuk data Kemendagri saat ini baru 23 daerah yang baru menghapus BBNKB II, sementara lainnya belum.
Sebelumnya, Korlantas mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.
Tinggalkan Balasan