Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja Organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/790/SETDA tanggal 21 Maret 2023 itu mengatur tentang jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Poin pertama, meminta masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian serta tidak menganggu kelancaraan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dimana sebelumnya telah ada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Samsuddin dalam SE tersebut.

Poin ke dua, menyebutkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis maka jam kantor akan dimulai pada jam 08.00 WIT dan pulang pada jam 15.00 WIT dan jam istirahat diberlakukan pada jam 12.00 sampai 12.30 WIT.

“Sementara pada hari Jumat akan dimulai pada jam 08.00 WIT dan berakhir pada jam 15.30 WIT,” ungkapnya.