Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran dan penatapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah menetapkan DPS untuk Pilkada Haltim. Sebanyak 56.548 jiwa pilih terdaftar di Pilkada kali ini.
Komisioner KPU Haltim Divisi Data Ahmad A. Fauto menjelaskan, 56.548 jiwa tersebut tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Haltim. Yakni Kecamatan Wasile 6.934 jiwa, Kecamatan Kota Maba 6.237 jiwa, Kecamatan Maba Selatan 5.191 jiwa, Kecamatan Wasile Selatan 8.372 jiwa, dan Kecamatan Wasile Tengah 3.818 jiwa. Lalu Kecamatan Wasile Utara 3.296 jiwa, Kecamatan Wasile Timur 6.982 jiwa, Kecamatan Maba Tengah 3.706 jiwa, Kecamatan Maba Utara 5.494 jiwa, serta Kecamatan Maba 6.518 jiwa.
Setelah menetapkan DPS Pilkada 2020, KPU akan menyampaikannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 14–18 September. PPS lalu mengumumkannya pada masyarakat mulai tanggal 19–28 September.
“Setelah itu PPS akan melakukan masa perbaikan yang dimulai pada tanggal 29 September sampai 3 Oktober,” ungkap Ahmad, Senin (7/9).
KPU berharap, warga Haltim bisa mengecek namanya di masing-masing PPS setempat. Apabila terdapat Warga yang namanya belum tercantum dalam daftar DPS bisa langsung melapor ke petugas PPS setempat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.